Disdik Kota Tegal Patenkan Tari Minalodra dan Retno Tanjung

Tari Minalodra, Tegal

Tari Minalodra, TegalDua tarian bertajuk “Tari Minalodra” dan “Tari Retno Tanjung” diajukan ke Departemen Kehakiman RI untuk dipatenkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Pendidikan (Disdik). Kedua tarian tersebut asli ciptaan Guru Kesenian SMAN 1 Kota Tegal, Endang Supadmi.

PERMOHONAN diserahkan Kepala Disdik Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami kepada notaris yang ditunjuk pemkot untuk mengajukan ke Departemen Kehakiman RI, di Pendopo Balai Kota, kemarin.

Kabid Pendidikan Menengah Disdik, Sudoro mengatakan, kedua tarian tersebut dipatenkan oleh disdik untuk melaksanakan program manajemen pelayanan pendidikan di bidang seni.

“Disdik memberikan kesempatan kepada seluruh guru seni untuk berprestasi menciptakan hasil karyanya untuk disumbangkan kepada pemerintah daerah sehingga memilki aneka ragam seni budaya tradisional,” katanya.

Ditambahkan, dengan mematenkan kedua tarian itu diharapkan mampu memotivasi guru seni lainya supaya berkembang menghasilkan karya. Nantinya karya-karya tersebut bisa mengangkat seni budaya khas tradisional Tegal yang dapat menjadi andalan pemerintah daerah.

Sudoro membeberkan, Tari Minalodra dan Tari Retno Tanjung karya Endang Supadmi mencerminkan kondisi masyarakat Tegal. Tari Retno Tanjung menggambarkan betapa pentingnya kebersamaan dan rasa syukur kepada apa yang telah diberikan oleh Tuhan YME. Serta apa yang bisa dinikmati selalu dijaga kelestariannya.

Adapun Tari Minalodra menggambarkan aktivitas para nelayan yang pergi melaut untuk menangkap ikan sampai pulang dengan membawa hasil tangkapan yang melimpah.

“Menggambarkan pencari ikan yang selalu mensyukuri kemurahan Tuhan yang telah memberikan limpahan hasil laut sebagai sumber penghidupan.”

Setelah Disdik mematenkan kedua tari tadi, sambung Sudoro, diharap tari ini nantinya dapat dikenal dan dilestarikan menjadi tari khas tradisional Tegal. Selain dapat memotivasi untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas serta bakat untuk menghasilkan karya seni yang bisa menjadi modal budaya dan termasuk sebagai aset daerah

Sementara notaris yang ditunjuk pemkot mematenkan kedua tarian tersebut, Hertanti Pindayani menjelaskan alur pengajuan permohonan hak paten tarian. Pemkot Tegal sebagai pemohon mengajukan permohonan hak paten Tari Minalodra dan Tari Retno Tanjung ke Departemen Kehakiman di bagian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui notaris.

Setelah diverifikasi, imbuh Hertanti, akan dikeluarkan absah atau tidak tarian tersebut menjadi hak milik Kota Tegal. “Kalau memang tarian tersebut belum di hak patenkan oleh orang atau daerah lain. Maka hak paten kedua tarian tersebut bisa di berikan untuk menjadi milik Pemkot Tegal,” ujarnya sembari menuturkan proses pemberian hak paten biasanya memakan waktu selama tiga bulan. (adi)

Sumber: Radar Tegal 27 Desember 2014

Related posts

Leave a Comment