Bupati/Wakil Bupati Tegal terpilih Ki Enthus Susmono/ Umi Azizah hampir setengah tahun dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah pada 8 Januari 2014. Sesuai amanat undang-undang, pasangan bupati/wakil bupati terpilih tersebut harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi pedoman dan arah pembagunan Kabupaten Tegal lima tahun ke depan. Sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dokumen RPJMD tersebut harus dibahas dalam forum Musrenbang, pembahasan dengan provinsi, serta pembahasan oleh DPRD Kabupaten Tegal.
Adapun visi yang diusung Bupati/Wakil Bupati adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Mandiri, Unggul, Berbudaya, Religius dan Sejahtera”. Untuk mewujudkan visi tersebut bupati/wakil bupati telah berkomitmen untuk fokus pada beberapa bidang pembangunan. Diantaranya Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Kesehatan, Infrastruktur, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Ekonomi, serta Pembangunan Bidang Kesejahteraan Rakyat. Agar lebih membumi, maka fokus kegiatan diwujudkan dalam gerakan Cinta Desa, Cinta Produk Tegal, dan Cinta Budaya Tegal.
Salah satu contoh gebrakan awal yang telah dijalankan dalam Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola yaitu merintis kerja sama (MOU) dengan Divisi Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-413 tanggal 18 Mei 2014 lalu, bupati telah menyatakan perang terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus dilaksanakan semua aparat birokrasi. Bupati juga tak segan-segan terjun ke lapangan, menindak tegas para pelanggar peraturan, misalnya menutup usaha tambang galian C ilegal.
Gebrakan lain yang telah berkali-kali dicontohkan Bupati Enthus Susmono adalah gerakan sosial “Ngrogoh Kantong Wekna Wong“. Secara harfiah terminologi Ngrogoh Kantong Wekna Wong (NKWW) berarti merogoh saku untuk diberikan orang. Makna luas dari terminologi ini adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk disedekahkan kepada kaum yang kurang beruntung (baca: kaum dhuafa).
Filosofi yang bisa ditarik dari gerakan sosial NKWW ini adalah bahwa pemerintah tidak akan mampu berjuang sendirian dalam mengentaskan kemiskinan karena terbatasnya sumberdaya yang dimiliki. Seluruh komponen masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana visi yang telah diusung.
Gerakan sosial NKWW ini selain terkandung nilai sosial juga terkandung nilai religius yang secara sosiokultural telah dimiliki oleh masyarakat. Bersedekah merupakan perbuatan yang memiliki nilai ibadah dan pahalanya sangat besar. Sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, serta do’a anak yang sholeh”.
Modal Sosial

Asisten Administrasi Pembangunan
Sekda Kabupaten Tegal
Substansi dari gerakan sosial NKWW merupakan upaya menggelorakan kembali apa yang disebut Francis Fukuyama sebagai modal sosial (social capital) yang telah dimiliki masyarakat Kabupaten Tegal. Modal sosial tersebut antara lain berupa semangat gotong royong, semangat untuk membantu kepentingan orang lain (altruism), dan cinta kasih kepada sesama (filantropi).
Modal sosial memegang peran sangat penting dalam memperkuat kehidupan masyarakat modern bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial, politik dan stabilitas demokrasi. Modal sosial yang lemah akan meredupkan semangat gotong royong, memperparah kemiskinan, meningkatkan pengangguran, kriminalitas, serta menghalangi setiap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat (Fukuyama, 1999).
Senada dengan Fukuyama, Putnam (1993), menyatakan bahwa modal sosial adalah kemampuan warga untuk mengatasi masalah publik dalam iklim demokratis. Modal sosial tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan tekad Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini angkanya baru 71,74 (urutan ke-27 se Jawa Tengah).
Modal sosial menekankan pentingnya transformasi dari hubungan sosial sesaat dan rapuh, seperti pertetanggaan, pertemanan, atau kekeluargaan, menjadi hubungan bersifat jangka panjang yang diwarnai munculnya kewajiban terhadap orang lain. Modal sosial yang terpelihara akan melancarkan interaksi dan transaksi sosial sehingga segala urusan bersama masyarakat dapat diselenggarakan dengan mudah.
Kehadiran gerakan sosial NKWW ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih bagi keluarga yang tiba-tiba mengalami kondisi memprihatinkan atau yang disebut Robert Chambers (1983), sebagai jebakan kekurangan (deprivation trap). Kondisi ini antara lain disebabkan oleh peristiwa buruk yang datang secara tiba-tiba, seperti bencana yang menimpa, kecelakaan lalu lintas, atau penyakit yang menguras sumberdaya keluarga.
Dalam kondisi seperti itu keluarga menjadi sangat rentan dan tidak berdaya. Kerentanan dan ketidakberdayaan ini dapat dilihat dari ketidakmampuan keluarga untuk menyediakan sesuatu dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana atau penyakit yang tiba-tiba menimpa. Kerentanan dan ketidakberdayaan ini akan memicu roda penggerak kemiskinan (poverty racket). Keluarga terpaksa menjual harta benda berharga yang tersisa untuk bertahan hidup seperti yang dilakukan beberapa warga masyarakat Kabupaten Tegal yang telah mendapatkan bantuan dari gerakan sosial NKWW belum lama ini.
Dengan manajemen pengelolaan yang terbuka dan transparan, diharapkan gerakan sosial NKWW ini akan mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Bukan saja sebagai gerakan sosial, tetapi juga gerakan kemanusiaan. Selanjutnya masyarakat akan menyadari tentang arti penting dan indahnya berbagi pada sesama. (Catatan: Substansi artikel ini telah dimuat di harian Suara Merdeka, Sabtu, 14 Juni 2014, berjudul “Menggelorakan Modal Sosial”).
*) Oleh: Toto Subandriyo, Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal
Sumber: Pemkab Tegal