Bertepatan dengan hari buruh migran sedunia, Forum Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) dan Pusat Studi Nusantara (Pustara) diundang khusus oleh Bupati Tegal untuk bertukar pikiran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan TKI. Dalam pertemuan itu, Bupati Tegal, Enthus Susmono menegaskan akan membantu masalah dan selalu berpihak pada tenaga kerja Indonesia (TKI) anak buah kapal (ABK).
“Dengan segala kewenangannya, saya akan membantu masalah, dan memastikan selalu berpihak pada TKI ABK Tegal yang belum mendapatkan hak normatif sebagai TKI sampai hari ini,” ujar Enthus di kantor Dinas Bupati Tegal, Jumat (19/12/2014).
Dalam pertemuan tersebut, FSPILN dan Pustara menyerahkan Naskah Akademik (NA) Ranperda Perlindungan TKI kepada Bupati Tegal. Menurut juru bicara FSPILN, Imam Syafii, latar belakang pembuatan NA Ranperda Perlindungan TKI ini karena masih lemahnya aspek perlindungan TKI, seperti masih ditemukannya kasus seperti penyiksaan, pembunuhan, hak/gaji TKI tidak dibayarkan majikan, dan sebagainya. Fakta itu menunjukkan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap TKI.
“Proses penyusunan NA Ranperda Perlindungan TKI, FSPILN bekerjasama dengan lembaga kajian Pustara,” ujar Imam yang juga warga Tegal.
Sementara, Direktur Eksekutif Pustara, Imam Ghazali mengatakan, NA yang kami susun diharapkan agar pemerintah daerah Tegal bisa maksimal melindungi warganya yang menjadi TKI. “Harapan kami, NA Ranperda Perlindungan TKI bisa memberi masukan Pemda agar maksimal melindungi warganya yang menjadi TKI ABK,” ujar pengajar Hukum Pidana Universitas Nasional Jakarta.
Gayung bersambut, Enthus menerima NA Ranperda Perlindungan TKI dan berjanji akan membantu TKI ABK Tegal. “Saya terima NA ini, dan secepatnya akan kami bahas bersama pemerintah daerah,” ujar Enthus yang juga dalang kondang. ***
Berita kiriman dari adi avisena <adiavisena[at]yahoo.com>