Banyak sekali pertanyaan dari warga kabupaten Tegal, bagaimana status pencetakan e-KTPnya? Aja dugal ndisit, siapna wedang disit, HP/ laptop + kuota internet.
Buka browser, ketik alamat bit.ly/cekektptegal , masukan NIK njenengan. Masukan kode yang tertera kemudian tekan tombol Cek.
Apa hasilnya? Jika statusnya BELUM SIAP CETAK/ BELUM DICETAK, maka e-KTP njenengan bisa dicetak di kantor PATEN yang ada di kecamatan (kecuali Kecamatan Slawi dan Dukuhwaru yang harus ke Disdukcapil) sembari bawa FC KK.
Untuk perubahan data/ cetak ulang e-KTP, sementara hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil. Perubahan data itu seperti perubahan status, nama salah ketik, atau data yang ada di e-KTP salah. Jika statusnya seperti sudah pernah dicetak dipusat atau statusnya AKTIF, artinya bisa minta pengajuan cetak ulang.
FYI, pendaftaran pencetakan e-KTP via SMS sudah ditutup ya karena sudah dilimpahkan ke kecamatan masing-masing.
Ada pertanyaan? Silahkan hubungi 085700022273 (SMS) atau (0283) 491344. Sing penting dijelasna sing lengkap, aja ngosog disit. Jika ada informasi yang kurang sesuai, mohon ditambahkan ya.