Dialek Tegal dalam Perspektif Warisan Kekayaan Budaya

Hadi Utomo, Bahasa Tegal

Pendahuluan Dalam terminologi politik kebangsaan, kata bahasa terkait dengan pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia. Sedangkan mengenai bahasa daerah disebutkan dalam pasal 32 (ayat2) bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.  Jika dialek Tegal dimaknai sebagai subsistem dari bahasa daerah (Jawa) maka dialek Tegal adalah kekayaan budaya daerah yang juga harus dihormati dan dipelihara. Dialek Tegal adalah ragam bahasa setempat yang sejak lama digunakan sebagai sarana komunikasi,ekspresi budaya dan kreatifitas seni, serta identitas sosial warga masyarakat yang berasal dan berdomisili…

Read More