Informasi yang kami dapatkan dari grup facebook Sisi Lain Kabupaten Tegal, di kalangan pejabat Pemkab Tegal diwajibkan memperbaharui data pribadi seperti alamat rumah, nomer telepon, e-mail, dan tunggu, ternyata dari edaran tersebut, mencantumkan juga akun twitter. Edaran ini dibuat oleh SekDa Kabupaten Tegal , Drs. Haron Bagas Prakosa, M. Hum., yang menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Tengah No. 555.3/015 334 tanggal 5 Oktober 2015. Seperti yang kita ketahui bersama, Pak Ganjar Pranowo memang getol dalam penggunaan media sosial yang satu ini. Sehingga tidak heran jika mewajibkan hampir semua pejabat atau dinas dil ingkungan pemerintahan Jawa Tengah menggunakan media sosial untuk berkoordinasi dan menyerap aspirasi warganya.
Hal tersebut sedikit melegakan hati kami, sesama pengguna media sosial akun kota. Beberapa kali kami mengikuti pertemuan akun-akun media sosial kota se-Jawa Tengah, rata-rata keluhannya sama, yaitu tidak dan belum bisa menyampaikan aspirasi dari followernya ke pemerintah daerah setempat. Akhirnya pada acara Musrenbangwil se-eks Karesidenan Pekalongan yang dilaksanakan 2 April 2015 di komplek Pemkab Tegal, Pak Ganjar Pranowo menyatakan pentingnya menggunakan Media Sosial untuk menyerap aspirasi rakyat.
Namun sampai hari ini, memang beberapa pejabat dan UPTD yang ada di kalangan Pemkab & Pemkot Tegal satu persatu membuat akun media sosial, khususnya twitter. Sayangnya, akun-akun tersebut terkesan sebagai formalitas saja. Akun resmi Pemkab & Pemkot Tegal hanya digunakan sebagai share link dari website berita yang mereka miliki. Sesekali kami mencoba menyapa, namun tidak mendapat tanggapan. Mungkin belum ada perintah atau baru inisiatif pribadi dalam membuat akun media sosial tersebut.
Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk saling bersinergi menuju pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi.
Sumber gambar ilustrasi: Tribunnews