Seperti Apa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal?

PSBB Kota Tegal

Setelah sempat beberapa hari yang lalu beredar infografis mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tegal. Kini kita harus merasa lega, karena mulai Kamis, 23 April 2020 mulai pukul 00:01 WIB, aturan tersebut akan dijalankan dan akan dievaluasi setiap 14 hari. Apalagi PSBB di Kota Tegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Jawa Tengah.

Yuk cekidot apa saja peraturannya

Adapun poin-poinnya antara lain:

  • Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.
  • Dilarang makan di tempat makan, diwajibkan untuk take away.
  • Pelayanan pemerintah tetap berjalan seperti biasa.
  • Kantor layanan publik seperti kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri obvit, kebutuhan sehari-hari.
  • Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap buka.
  • Pernikahan dilakukan di KUA Kemenag.
  • Dilarang berkerumun di atas 5 orang.
  • KBM dilakukan di rumah.
  • Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.
  • Pemakaman jenazah non Covid-19 dihadiri paling banyak 20 orang & wajib menggunakan masker.
  • Mall, pasar, minimarket boleh buka sampai pukul 20:00 WIB.

Mengenai Transportasi

  • Transportasi publik maksimal jumlah penumpang 50%.
  • Kendaraan pribadi kapasitas 5 penumpang hanya boleh diisi maksimal 3 orang. Sedangkan yang berkapasitas 7 penumpang, hanya boleh diisi maksimak 4 penumpang.
  • Kendaraan roda 2 hanya boleh membonceng 1 orang yang memiliki alamat KTP yang sama.
  • Ojol hanya boleh mengangkut barang/ makanan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmenkes No. HK. 01.07/Kemenkes/258/2020

tegal #infotegal #psbb #jatenggayeng #covid19

Related posts

Leave a Comment