NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL. RUANG | JUMLAH ALOKASI | RENCANA PENEMPATAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
JUMLAH | 66 | ||||
1 | Guru Kelas Pertama | S.1 PGSD | III/a | 1 | SDN Panggung 13 UPPD SD Kec.Tegal Timur |
1 | SDN Kalinyamat Wetan 3 UPPD SD Kec. Tegal Selatan | ||||
1 | SDN Kalinyamat Kulon 3 UPPD SD Kec. Margadana | ||||
2 | Guru Penjasorkes Pertama | S.1 Pendidikan Jasmani / S. 1 Pendidikan Olahraga / S. 1 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan | III/a | 1 | SDN Mintaragen 6 UPPD SD Kec. Tegal Timur |
1 | SDN Tegalsari 6 UPPD SD Kec. Tegal Barat | ||||
3 | Guru Agama Islam Pertama | S.1 Pendidikan Agama Islam | III/a | 1 | SDN Panggung 2 UPPD SD Kec. Tegal Timur |
1 | Bandung 3 UPPD SD Kec. Tegal Selatan | ||||
4 | Guru Sekolah Luar Biasa Pertama | S. 1 Pendidikan Luar Biasa | III/a | 1 | SLB Negeri |
5 | Guru Bahasa Indonesia Pertama | S.1 Pendidikan Bahasa Indonesia | III/a | 1 | SMP Negeri 13 |
1 | SMP Negeri 15 | ||||
6 | Guru Agama Islam Pertama | S.1 Pendidikan Agama Islam | III/a | 1 | SMP Negeri 8 |
7 | Guru Bimbingan Konseling Pertama | S.1 Pendidikan Bimbingan dan Penyuluhan / S. 1 Psikologi Pendidikan dan Bimbingan | III/a | 1 | SMP Negeri 6 |
1 | SMP Negeri 9 | ||||
8 | Guru Kecantikan Rambut Pertama | S.1 Pendidikan Tata Kecantikan | III/a | 1 | SMK Negeri 1 |
9 | Pamong Belajar | S1 Pendidikan Luar Sekolah | III/a | 1 | Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan |
10 | Dokter Spesialis Kandungan Pertama | Dokter Spesialis Kandungan | III/b | 1 | RSUD Kardinah |
11 | Dokter Spesialis Jiwa Pertama | Dokter Spesialis Jiwa | III/b | 1 | RSUD Kardinah |
12 | Dokter Spesialis Radiologi Pertama | Dokter Spesialis Radiologi | III/b | 1 | RSUD Kardinah |
13 | Dokter Spesialis Paru Pertama | Dokter Spesialis Paru | III/b | 1 | Dinas Kesehatan |
14 | Dokter Gigi Pertama | Dokter Gigi | III/b | 1 | RSUD Kardinah |
15 | Dokter Umum Pertama | Dokter Umum | III/b | 2 | RSUD Kardinah |
1 | UPTD Puskesmas Tegal Barat Dinas Kesehatan | ||||
1 | UPTD Puskesmas Bandung Dinas Kesehatan | ||||
16 | Bidan Pelaksana | D. III Kebidanan | II/c | 2 | RSUD Kardinah |
1 | 1. UPTD Puskesmas Tegal Barat Dinas Kesehatan | ||||
17 | Perawat Pelaksana | D. III Keperawatan | II/c | 3 | RSUD Kardinah |
1 | UPTD Puskesmas Tegal Selatan Dinas Kesehatan | ||||
1 | UPTD Puskesmas Slerok Dinas Kesehatan | ||||
18 | Apoteker Pertama | Apoteker | III/b | 1 | RSUD Kardinah |
19 | Asisten Apoteker Pelaksana | D. III Farmasi | II/c | 1 | RSUD Kardinah |
20 | Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama | S.1 Kesehatan Masyarakat | III/a | 1 | UPTD Puskesmas Debong Lor Dinas Kesehatan |
1 | UPTD Puskesmas Kaligangsa Dinas Kesehatan | ||||
21 | Perekam Medis Pelaksana | D. III Rekam Medik | II/c | 1 | RSUD Kardinah |
22 | Okupasi Terapi Pelaksana | D. III Okupasi Terapi | II/c | 1 | RSUD Kardinah |
23 | Nutrisionis Pelaksana | D.IIII Gizi | II/c | 1 | RSUD Kardinah |
24 | Pekerja Sosial Pertama | S.1 Semua Jurusan | III/a | 1 | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
25 | Analis Hubungan Kelembagaan | S. 1 Ilmu Hukum / S. 1 Administrasi Negara / S. 1 Ilmu Komunikasi | III/a | 1 | Sekretariat DPRD |
26 | Analis SDM Aparatur | S. 1 IV Ilmu Sosial Politik Politik/S.1 Psikologi/ S.1 Ilmu Hukum / S.1 Manajemen SDM / S.1 Administrasi Negara | III/a | 1 | Badan Kepegawaian Daerah |
27 | Analis Pajak/Retribusi Daerah | S. 1 Perpajakan/ S. 1 Ilmu Akuntansi / S. 1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan / S. 1 Ekonomi Pembangunan / S. 1 Ekonomi Studi Pembangunan /S. 1 Statisi / S.1 Matematika | III/a | 1 | Dinas Pendapatan dan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
28 | Analis Koperasi | S. 1 Manajemen / Ekonomi Studi Pembangunan / S. 1 Ekonomi Bisnis | III/a | 1 | Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan |
29 | Bendahara | D. III Akuntansi | II/c | 1 | RSUD Kardinah |
30 | Analis Kebijakan Pertama | S.1 Semua Jurusan | III/a | 1 | Bagian Umum Setda |
31 | Medik Verteriner Pertama | Dokter Hewan | III/b | 1 | Dinas Kelautan dan Pertanian |
32 | Pemeriksa Keselamatan Darat (Jalan) | D.IV / S.1 Perhubungan Darat | III/a | 1 | Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |
33 | Penera Pelaksana | D. III Meterologi | II/c | 1 | Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan |
34 | Pengadministrasi Keuangan | D. III Akuntansi / D . III Komputer / D. III Manajemen Informatika | II/c | 1 | Bagian Keuangan Setda |
35 | Analis Konservasi Kawasan | S.1 Teknik Lingkungan | III/a | 1 | Kantor Lingkungan Hidup |
36 | Pengadministrasi Umum | D. III Administrasi Perkantoran /D. III Manajemen Informatika/ D. III Manajemen/ D. III Kearsipan | II/c | 1 | Badan Kepegawaian Daerah |
37 | Pengawas Ketenagakerjaan Pertama | S. 1 Teknik Industri / S. 1 Manajemen / S. 1 Ilmu Administrasi Negara | III/a | 1 | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
38 | Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah Pertama | S. 1 Semua Jurusan | III/a | 1 | Inspektorat |
39 | Pengelola Database | D. III Manajemen Informatika/Sistem Informasi/Teknik Informatika | II/c | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
1 | Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda | ||||
1 | Badan Pelayanan Perizinan Terpadu | ||||
1 | Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat | ||||
1 | RSUD Kardinah | ||||
40 | Penyuluh Perikanan Pertama | S. 1 Perikanan | III/a | 1 | Dinas Kelautan dan Pertanian |
41 | Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama | S. 1 Ilmu Hukum | III/a | 1 | Bagian Hukum dan Organisasi Setda |
42 | Pustakawan Pelaksana | D. III Perpustakaan | II/c | 1 | SMP Negeri 19 Dinas Pendidikan |
43 | Teknisi Bangunan | D. III Teknik Sipil | II/c | 1 | Dinas Pekerjaan Umum |
44 | Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika | D. III Teknik Listrik / D. III Teknik Elektronika | II/c | 1 | Dinas Pekerjaan Umum |
45 | Sopir Mobil Pemadam Kebakaran | Minimal SLTA sederajat + Sim B Umum | II/a | 1 | Dinas Pekerjaan Umum |
46 | Pelatih Olahraga | Minimal SLTA sederajat + Piagam / Sertifikat Tingkat Nasional/Regional/Internasional | II/a | 1 | Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata |
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015,
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu PencariKerja (AK.I) ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan
- Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
Untuk persyaratan umum angka 8 (delapan) sampai dengan angka 11 (sebelas) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan khusus bagi pelamar berikut wajib melampirkan :
a. Lulusan D.III, S.1, S2,Dokter Umum dan Dokter Spesialis Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
b. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
– Wajib melampirkan Asli Surat Keterangan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
– Wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. Jabatan Pelatih
Bagi Pelatih olahraga, selain memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010, berasal dari :
a. Olahragawan Berprestasi
Olahragawan berprestasi adalah olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat dan / atau penghargaan, sebagai berikut :
– Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic atau Kejuraan Asia/Dunia Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi internasional cabang olahraga, mininal juara III atau Medali Perunggu;
– Pekan Olahraga Sea Games/Para Games atau Kejuaraan Regional/Asean Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal juara II atau Medali Perak;
– Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau kejuaraan Nasional Senior Cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai juara I atau Medali Emas.
b. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
3. Bersedia ditempatkan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
4. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Tegal, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bermaterai Rp. 6.000,- ;
5. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal 10 September s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media internet (on line registration), dengan tata cara:
a. Masuk ke portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail yang masih aktif.
b. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
– Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
– Isi formulir pendaftaran yang muncul.
– Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
– Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
– Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.
– Masukkan kode captcha yang tertera.
– Klik tombol daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
– Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain.
2. Pelamar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35×25 cm (sesuai dengan contoh pada LAMPIRAN III pengumuman ini) kepada Walikota Tegal melalui PO BOX CPNS KOTA TEGAL 2014, yang terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Tegal, ditulis tangan menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan contoh pada LAMPIRAN II pengumuman ini ;
b. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar ;
c. Fotocopy KTP yang masih berlaku diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan dan bagi yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib melampirkan foto copy surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang telah dilegalisir ; Apabila Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
d. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (ketentuan legalisasi ijazah sesuai dengan LAMPIRAN IV pengumuman ini) ;
e. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
f. Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
g. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan (sesuai dengan LAMPIRAN V pengumuman ini :
– Bersedia ditempatkan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
– Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kota Tegal, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
– Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
h. Biodata pelamar sesuai dengan LAMPIRAN VI pengumuman ini.
i. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.POS Indonesia yang telah dituliskan nama dan alamat lengkap sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Tes CAT dan pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan tercantum dalam LAMPIRAN III).
3. Pengiriman berkas lamaran mulai tanggal 10 September s.d 23 September 2014 per cap POS melalui PT. POS Indonesia serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2014 paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
4. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui website www.bkd.tegalkota.go.id pada tanggal 1 Oktober 2014.
5. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
D. TEMPAT DAN PELAKSANAAN TES
1. Test Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan dengan menggunakan metode system CAT (Computer Assisted Test) ;
2. Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu Peserta Ujian Tahun 2014 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos, bawahan hitam/gelap (bukan jeans) serta bersepatu;
d. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
4. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
E. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi.
2. Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing grade dilaksanakan oleh PANSELNAS.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2014 melalui media cetak, media internet dengan alamat website www.bkd.tegalkota.go.id dan papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal tanggal 31 Desember 2014.
Download detail lengkap dan lampiran lainnya di sini.
Untuk mendaftar CPNS, silahkan klik formulir pendaftaran ini.
Update: 8 September 2014, 07:32 . Sumber: panselnas.menpan.go.id, featured image by: CPNS Official (FB)